Hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan di mana tuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).
Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai, isi tuntutan JPU yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.
Jika majelis hakim mengikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.
Tuntutan JPU dalam Kasus Dugaan Korupsi PE Minyak Goreng Dinilai Tak Mendasar.
Jaksa tidak bisa dianggap gagal hanya karena vonis Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU.